Satu per Satu Geng Ferdy Sambo Dipecat dan Dibui, Karier AKPB Jerry Siagian hingga Handik Zusen di Polda Metro Berakhir

Kamis, 08 September 2022 | 11:23 WIB
Satu per Satu Geng Ferdy Sambo Dipecat dan Dibui, Karier AKPB Jerry Siagian hingga Handik Zusen di Polda Metro Berakhir
Satu per Satu Geng Ferdy Sambo Dipecat dan Dibui, Karier AKPB Jerry Siagian hingga Handik Zusen di Polda Metro Berakhir. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya segera menunjuk pejabat baru yang akan mengisi jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) dan tiga Kepala Sub Direktorat (Kasubdit); Kamneg, Resmob, serta Renakta. Empat pejabat sebelumnya yang mengisi jabatan tersebut diketahui telah dicopot buntut terlibat dalam pusaran kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim bulan ini pihaknya akan menunjuk pejabat baru yang akan mengisi empat posisi tersebut.

"Insya Allah bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.

Baca Juga: Potret AKP Rita Yuliana Berhijab Bikin Pangling, Langsung Banjir Pujian: Masya Allah

Zulpan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengantongi nama calon anggota yang akan mengisi empat jabatan itu. Nantinya, nama-nama tersebut akan dibahas bersama Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjak.

"Pak Kapolda yang lebih mengetahui dan itu hak preogatif Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas. Tapi melalui sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak. Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," jelasnya.

Selain dicopot dari jabatannya, ada lima anggota Polda Metro Jaya yang juga ditahan akibat keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo. Kelimanya adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian; Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Jerry ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan empat lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.

Kendaraan Wakapolri dan rombongan timsus memasuki kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kendaraan Wakapolri dan rombongan timsus memasuki kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Empat Dipecat

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Hari Ini di Puslabfor Polri

Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Mereka, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI