- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
Jika nama anda tidak terdaftar, ada kemungkinan terjadi kesalahan data. Namun jangan buru-buru melaporkan hal itu kepada Kemnaker.
Pastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu. Sebab tidak semua karyawan, buruh, atau pekerja bakal mendapat bantuan.
Beberapa syarat penerima BSU adalah:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia. Demikian penjelasan tentang 2 link cek BSU 2022 yang dapat diakses sekarang.