Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bakal cair pekan ini. Masyarakat dapat memeriksa nama mereka apakah masuk daftar penerima atau tidak dengan mengakses 2 link cek BSU 2022.
Adapun tautan yang dimaksud adalah dari situs Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id dan laman BPJS Ketenagakerjaan yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perihal kepastian pencairan BSU 2022 ini disampaikan Menaker Ida dalam Press Conference Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para penerima BSU atau BLT subsidi upah. Jadi saat ini tinggal menunggu pihak Kemenkeu. Bahkan Ida berharap pada hari Jumat (9/9) mendatang sudah mulai ditransfer ke karyawan, buruh dan penerima BSU lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id, Kapan Cair?
Besar bantuan BSU 2022 periode terbaru akan cair sebesar Rp 600.000 kepada masing-masing penerima. Total anggaran untuk BSU ini mencapai Rp 9,6 triliun.
BSU 2022 ini sebagai salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah dan instruksi Presiden Joko Widodo setelah menaikkan harga BBM subsidi.
Lalu bagaimana cara cek BSU 2022? Ikuti langkah-langkah berikut.
1. Cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki
- Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login
- Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi
- Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak
2. Cara cek BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Cair Minggu Ini, Kemnaker Terima 5.099.915 Data Calon Penerima
Selain melalui situs Kemenker, Anda juga dapat mengecek daftar penerima melalui link cek BSU 2022 di laman BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
Jika nama anda tidak terdaftar, ada kemungkinan terjadi kesalahan data. Namun jangan buru-buru melaporkan hal itu kepada Kemnaker.
Pastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu. Sebab tidak semua karyawan, buruh, atau pekerja bakal mendapat bantuan.
Beberapa syarat penerima BSU adalah:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia. Demikian penjelasan tentang 2 link cek BSU 2022 yang dapat diakses sekarang.