Rincian Tarif Ojol Naik Terbaru, Mulai Berlaku 10 September 2022

Kamis, 08 September 2022 | 10:06 WIB
Rincian Tarif Ojol Naik Terbaru, Mulai Berlaku 10 September 2022
Ilustrasi ojek online - Daftar Tarif Ojol Naik Terbaru (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan tarif ojol akhirnya secara resmi diumumkan oleh pemerintah, dalam rangka penyesuaian pada kenaikan harga BBM. Kenaikan ini terjadi hampir di semua zona operasional. Daftar tarif ojol naik terbaru mulai 10 September 2022 bisa Anda lihat di bawah ini.

Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah adalah sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar daripada kenaikan yang terjadi pada 2020 terakhir lalu, yang menjadi kenaikan tarif sebelumnya. Lalu bagaimana detail kenaikan tarif ojol ini? Simak penjelasan di bawah ini.

Daftar Tarif Ojol Baru

1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I

Zona 1 mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya detailnya adalah sebagai berikut.

  • Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
  • Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000

2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II

Cakupan Zona II antara lain adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Detail kenaikannya adalah sebagai berikut.

  • Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
  • Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200

3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III

Cakupan Zona II antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Grab Akan Patuh

  • Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
  • Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
  • Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000

Pengumuman dan Pemberlakuan Tarif Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI