Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak kooperatif selama proses pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Timika.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara," kata Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).
Penyidik sudah dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa yaitu pada 10 Juni dan 17 Juni 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Eltinus kini dalam perjalanan dari Mimika ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Bawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta Pagi Tadi
Ali Fikri mengatakan keterangan lebih jauh mengenai kasus itu akan disampaikan setelah pemeriksaan Eltinus.
Bupati Mimika ditangkap KPK di salah satu hotel di Jayapura, kemarin.
Eltinus pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka, namun ditolak.