Suara.com - Adanya kasus kekerasan yang mengakibatkan santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor meninggal dunia diharapkan menjadi momentum untuk pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera mengesahkan aturan itu.
Peraturan itu disebut Luqman sebagai "peraturan ini penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya."
Aturan itu diyakini Luqman dapat terealisasi dalam waktu dekat. Dia tidak meragukan Yaqut sebagai tokoh yang dikenal memiliki komitmen kuat mengembangkan praktek kehidupan keagamaan yang moderat dan anti kekerasan.
Baca Juga: Anak Soimah Meninggal di Ponpes Gontor, MUI Buka Suara
"Saya optimis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," kata Luqman.
Luqman mengapresiasi langkah pengasuh pesantren Gontor yang telah mengeluarkan santri-santri yang terlibat kekerasan dan mengembalikan mereka kepada keluarga. Luqman menyebut hal itu sebagai langkah cepat dan tegas.
"Selain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pondok Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," kata Luqman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa dia prihatin dengan adanya kekerasan di Gontor, apalagi sampai mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.
Hasan meminta pengasuh pesantren Gontor mengedepankan transparansi.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penganiayaan Santri, MUI Dukung Tindakan Tegas Ponpes Darussalam Gontor
"Sebaiknya pihak pesantren menyampaikan secara transparan dan terbuka tentang peristiwa kekerasan ini. Saya yakin kekerasan seperti ini bukan merupakan budaya pesantren," kata Ace, Rabu (7/9/2022).
Kasus kekerasan itu, menurut Ace, harus diproses secara pidana. Dia meminta pengasuh pesantren menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
"Agar lebih meyakinkan, alangkah lebih baik pula jika dugaan pelaku kekerasan ini diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihak penegak hukum melakukan pengusutan atas peristiwa ini," kata Ace.
Dia meyakini tidak ada budaya kekerasan di pesantren. "Penegakan disiplin di pesantren pasti dilakukan dengan cara-cara yang lebih edukatif," ujar Ace.