Transisi Endemik: Malaysia Cabut Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 07:52 WIB
Transisi Endemik: Malaysia Cabut Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
Ilustrasi masker [Foto oleh CDC dari Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemakaian masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.

“Hari ini saya mengumumkan masker wajah dalam ruangan menjadi opsional,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin di Kuala Lumpur.

Malaysia dinyatakan telah memasuki Fase Transisi Endemik sejak 1 April 2022 dan protokol baru tersebut mulai berlaku saat diumumkan pada Rabu.

Untuk memastikan penyebaran kasus COVID-19 terkendali dengan aman dan efektif, KKM telah menerapkan berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Hits Health: Kaitan Tekanan Darah Tinggi dan Demensia, Perusahaan Masker Mulai Menurunkan Produksinya

Beberapa di antaranya termasuk program vaksinasi COVID-19, serta penanganan kasus melalui pemberian pastovi, obat anti virus untuk mengurangi gejala COVID-19.

Berdasarkan penilaian situasi COVID-19 dan dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, ia mengatakan Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker wajah di dalam ruangan sekarang bersifat opsional.

Namun, Khairy mengatakan pemilik tempat dapat menentukan apakah pengunjung harus memakai masker atau bisa memilih tidak menggunakan.

Selain itu, masyarakat sangat diharapkan untuk memakai masker karena terbukti dapat mengurangi penyebaran infeksi.

Pemakaian masker masih diwajibkan bagi situasi kasus positif COVID-19, saat di layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, taksi --termasuk layanan online, pesawat terbang dan bus, serta van karyawan dan van sekolah.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Kondisi Membaik, Perusahaan Masker di Singapura Mulai Menurunkan Produksinya

Di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, rumah perawatan, pusat hemodialisis, Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker tetap dipraktekkan.

Masker, kata kemenkes, terutama perlu dikenakan ketika warga berada di kawasan ramai dan padat seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah.

Masker juga diimbau digunakan ketika warga mengalami gejala tertentu, seperti demam, batuk dan pilek.

Selain itu, imbauan serupa dikenakan pada kalangan berisiko tinggi, seperti lansia, penderita penyakit kronis, penderita imunitas rendah, ibu hamil, dan saat warga melakukan aktivitas dengan orang yang berisiko tinggi --seperti orang tua dan anak-anak.

Pemakaian masker di luar ruangan serta area terbuka sama dengan yang diumumkan sebelumnya, yaitu tidak wajib.

Namun, Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker di luar gedung jika berada di daerah ramai dan bagi individu dengan gejala seperti demam, batuk dan pilek, serta individu dengan risiko tinggi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI