Suap Eks Walkot Ambon Richard Louhennapessy, Pegawai Alfamidi Resmi Ditahan KPK

Rabu, 07 September 2022 | 20:02 WIB
Suap Eks Walkot Ambon Richard Louhennapessy, Pegawai Alfamidi Resmi Ditahan KPK
KPK resmi menahan pegawai Alfamidi bernama Amri terkait kasus suap eks Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap karyawan Alfamidi bernama Amri, Rabu (7/9) malam. Penahanan itu dilakukan setelah Amri berstatus tersangka karena diduga telah menyuap eks Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy terkait izin pembangunan cabag retail Alfamidi di Kota Ambon.

Richard sendiri bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa lebih dulu sudah ditahan KPK.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut tersangka Amri langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

" Karena kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk terangka AR (Amri) selama 20 hari pertama," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Selama ditahan KPK, Amri akan dititipkan di utan Pomdam Jaya Guntur, terhitung 7 September sampai 26 September 2022.

Karyoto menjelaskan peran Amri sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Selama menjadi wali kota, Richard memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin prinsip pembangunan cabang retail di kota Ambon. Diduga Richard aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, kata Karyoto, Richard pun memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," kata dia. 

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E, Anies: Untuk Hilangkan Prasangka dan Kecurigaan

Selain itu, kata Karyoto, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta. Suap itu, diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI