"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo," kata Johnny.
Johnny menyebut serangan siber justru menjadi domain teknis BSSN.

"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara," kata Johnny.
Karena itu, Johnny menilai pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal-hal berkaitan dengan serangan siber.
"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," kata Johnny.
Kendati demikian, Johnny kemudian menyampaikan tugas-tugas Kominfo yang masih dalam kaitan serangan siber.
"Yang terkait dengan tugas Kominfo dalam kaitan dengan serangan siber adalah dalam kaitan dengan memastikan compliance penyelenggara sistem elektronik (PSE). Apabila tidak comply dengan aturan, mereka diberikan sanksi," kata Johnny.