Rekam Jejak Wawan dan Ratu Atut: Kakak Adik Sama-Sama Korupsi, Bebas Bersyarat Barengan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 19:18 WIB
Rekam Jejak Wawan dan Ratu Atut: Kakak Adik Sama-Sama Korupsi, Bebas Bersyarat Barengan
Ratu Atut
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, KPK kemudian menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.

Atut diduga menggelapkan anggaran yang berujung pada kerugian negara dari proses HPS proses perencanaan, dan penawaran alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 79 miliar.

Pada 17 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten. 

Atut dibuktikan bersalah dan terlibat kasus suap bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Keduanya menjalani hukuman di penjara, dan bisa melenggang bebas bersyarat di tahun ini bersama-sama.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI