Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB
Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK
Ilustrasi Pemilu - syarat calon anggota DPR Pemilu 2024 - (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski dalam rincian poin sebelumnya ada syarat seorang calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.

Namun, bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu yang berbunyi demikian: "Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana." 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI