Suara.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan tiba tak lama lagi, yakni terhitung dua tahun mendatang. Adapun para kandidat calon anggota DPR RI 2024 segera menyiapkan diri bersama dengan partai politiknya untuk maju dalam pemilihan umum. Tak lupa, mereka menyiapkan kampanye bersama partainya untuk menggaet suara rakyat terbanyak.
Bukan cuma kampanye, para kandidat anggota legislatif tersebut juga dituntut untuk menyiapkan beberapa syarat dan prasyarat agar dapat mengikuti pemilihan umum.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan agar seorang dapat maju dalam Pemilu dan dipilih menjadi wakil rakyat?
Berikut rincian syarat calon anggota DPR 2024.
Baca Juga: Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung
Syarat umum calon anggota DPR
Adapun syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik. Sebab, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.
Terdapat pula beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
SKCK bukan syarat wajib
Meski dalam rincian poin sebelumnya ada syarat seorang calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.
Namun, bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu yang berbunyi demikian: "Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana."
Kontributor : Armand Ilham