Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang

Rabu, 07 September 2022 | 18:40 WIB
Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik konfrensi pers terkait penyelidikan kasus pelanggaran ham berat Munir di Jakarta, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir Said Thalib sebagai sebuah terobosan hukum, mengingat jumlah korbannya hanya satu orang.

"Ini langkah terobosan hukum. Dan kita juga punya argumentasi yang kuat," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dia menjelaskan, argumentasi penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat dengan jumlah korban hanya satu orang sudah disiapkan lembaganya.

"Mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya dalam kasus seperti dialami oleh saudara Munir satu orang. Sebagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM akan Kirim Surat Dimulainya Penyelidikan, Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/9/2022). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww]
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/9/2022). [Antara/Syifa Yulinnas/aww]

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan jumlah korban dalam kasus Munir menjadi sebuah tantangan baginya. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat melihat rangkaian pembunuhan Munir secara utuh.

"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat," tuturnya.

"Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari. Dan salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambungnya.

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc

Diberitakan sebelumnya, Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah dibentuk Komnas HAM. Guna mulai melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pembunuhan Munir, Suciwati: Kasus Kemanusiaan Tidak akan Pernah Kedaluwarsa

"Pertama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.

Setelah surat itu diserahkan ke Kejagung, lembaganya akan segera bekerja melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, dari lima anggota Tim Ad Hoc baru ada tiga nama, yaitu Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid. Sementara dua anggota lainnya sedang proses pengajuan.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ujar Taufan.

"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambungnya.

Terhitung setelah 18 tahun berlalu, yakni pada 7 September 2004, kasus pembunuhan Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI