Suara.com - Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Untuk memulai penyelidikan Komnas HAM akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pertama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu akan kita sampaikan nanti," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu (7/9/2022).
Setelah surat diberikan ke Kejagung, lembaganya akan segera bekerja melakukan penyelidikan.
Namun dari lima anggota Tim Ad Hoc, baru ada tiga nama, yaitu Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid. Sementara dua anggota lainnya sedang proses pengajuan.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi, maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ujar Taufan.
"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambungnya.
Terhitung setelah 18 tahun berlalu, yakni pada 7 September 2004, kasus pembunuhan aktifis HAM Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Lantaran itu, pada Rabu (7/9/2022), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggeruduk kantor Komnas HAM. Di hadapan para petinggi lembaga hak asasi manusia mereka menyampaikan tuntutannya.
"Kami mendesak Komnas HAM untuk segera membuka kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat melalui penyelidikan pro justitia," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai orator menyampaikan tuntutannya.