Susul Ferdy Sambo Dkk, Kini Kombes Agus Nurpatria yang Dipecat Kasus Obstruction of Justice

Rabu, 07 September 2022 | 18:03 WIB
Susul Ferdy Sambo Dkk, Kini Kombes Agus Nurpatria yang Dipecat Kasus Obstruction of Justice
Susul Ferdy Sambo Dkk, Kini Kombes Agus Nurpatria yang Dipecat Kasus Obstruction of Justice. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI