Suciwati mengatakan seharusnya Komnas HAM membuktikan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, bukan justru meminta korban yang mengusulkannya.
“Kita bahkan sudah memberikan legal opinion dari para ahli. Dan kemudian mereka malah mengulur-ulur lagi,” kata Suciwati.
Suciwati menyayangkan langkah Komnas HAM menetapkan tanggal 7 September sebagai hari pejuang HAM nasional karena dia menilai tidak dibarengi dengan konsistensi keseriusan.
“Malah saat ini, tim ad hoc baru dibentuk saat masa jabatan sudah akan selesai. Dari kami pihak keluarga Munir, apapun, akan menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Bukan kasus pidana biasa, salah itu. Sampai kapanpun keadilannya belum didapatkan artinya kami tidak tertutup untuk kami terus mencari tahu soal itu,” kata dia.
Dia juga menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo.
“Karena Jokowi selalu melempar pembentukan TPF, bukan di zamannya. Jokowi, saya rasa, tidak paham kewajiban kerjanya sebagai presiden. Bagi kami Jokowi gagal kasus pelanggaran HAM. Dan hanya membuat kasus Hak Asasi Manusia itu jadi komoditi untuk berkuasa, untuk memuaskan kekuasaannya,” kata Suciwati.