Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan tiga calon anggota Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu nama calon Tim Ad Hoc, yaitu Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pembentukan Tim Ad Haoc dilakukan Komnas HAM pada sidang paripurna yang digelar Selasa (6/9) kemarin.
Adapun sejumlah nama anggota Tim Ad Hoc dari internal Komnas HAM yakni Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan Ibu Sandrayati Moniaga," Taufan menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kemudian dari pihak eksternal, nama yang diajukan kelompok masyarakat sipil, yaitu Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid.
"Nama-nama yang telah diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan, sedang dihubungi. Tapi satu di antara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya yaitu Usman Hamid," kata Taufan.
Dikatakannya, Tim Ad Hoc berisi lima anggota, dengan demikian sudah terdapat tiga nama.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ujarnya.
"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambung Taufan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Diangkat Lagi Oleh Komnas HAM, Tim Ad Hoc Dibentuk
Digeruduk Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum)