Ketiga, para pelakunya sudah diketahui jelas, dengan melibatkan aktor-aktor dan korporasi negara.
"Setidaknya dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Maskapai Garuda Indonesia. Dalam salah satu amar putusan kasus Munir, majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan kasus Munir adalah konspirasi pembunuhan yang melibatkan adanya operasi intelijen," jelas Fatia.
Karenanya mereka menilai, Ada banyak alasan lainnya yang dapat digali lebih jauh dari berkas-berkas hukum selama persidangan kasus Munir sebelumnya.
"Dengan Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia sesuai UU Pengadilan HAM, maka kejahatan yang merupakan serangan sistematik terhadap Munir dan komunitas pembela hak asasi manusia ini sangat layak untuk dibuka kembali sebagai pelanggaran HAM yang berat yang diatur oleh UU Pengadilan HAM," kata Fatian menjelaskan.
Merespons hal tersebut, Taufan mengatakan untuk menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM sudah membentuk tim ad hoc penyelidikan. Dalam tim itu terdapat dua Komisioner Komnas HAM, yakni Taufan sendiri dan Sandrayati Moniaga.
"Ditunjuk kemarin dalam paripurna. Kami akan mencari tiga orang dari luar. Mudah-mudahan tiga orang itu yang namanya sudah kami daftar bersedia masuk dalam tim itu dan bersedia bekerja," ujarnya.
Kemudian dia juga menyampaikan sebagai bentuk kepedulian lembaganya terhadap kasus Munir, hari meninggalnya aktivis itu ditetapkan sebagai hari perlindungan HAM.
"Kami sudah memutuskan 7 September sebagai hari perlindungan HAM," ujarnya.
Baca Juga: Geruduk Komnas HAM, Massa Minta Kasus Munir dan Mutiliasi di Papua Diusut Tuntas