Di Hadapan Petinggi Komnas HAM Kasum Sampaikan Tiga Alasan Pembunuhan Munir Bukan Kasus Biasa, BIN Disebut Terlibat

Rabu, 07 September 2022 | 15:26 WIB
Di Hadapan Petinggi Komnas HAM Kasum Sampaikan Tiga Alasan Pembunuhan Munir Bukan Kasus Biasa, BIN Disebut Terlibat
Aksi Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) di hadapan petinggi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir pada Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Sabrina Hamdi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) berunjuk rasa di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Mereka menuntut Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan Munir Said Tholib sebagai pelanggarannya.

Unjuk rasa yang digelar bertepatan dengan hari meninggalnya Munir akibat diracun saat perjalanan di pesawat menuju Belanda pada 2004. Tuntutan mereka sampaikan di hadapan Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Choirul Anam di bawah guyuran hujan.

"Kami mendesak Komnas HAM untuk segera membuka kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat melalui penyelidikan projustitia," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyantim sebagai orator menyampaikan tuntutannya.

Terhitung, sudah 18 tahun kasus pembunuhan Munir berlalu. Bagi Kasum yang terdiri dari masyarakat sipil seperti KontraS, Amnesty Internasional YLBHI dan kelompok lainnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa.

"Bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) berupa kejahatan pembunuhan berencana (premeditated murder)," tegas Fatia.

Masih di hadapan Taufan dan Anam, mereka menjelaskan alasan pembunuhan Munir bukan peristiwa biasa karena sejumlah alasan.

"Minimal ada tiga alasan mengapa peristiwa pembunuhan ini tergolong kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes), bahkan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violations of human rights)," ujar Fatia.

"Pertama, tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebuah penerbangan lintas negara skala internasional yaitu penerbangan dari Bandara Cengkareng, Provinsi Banten menuju transit di Bandara Changi, Singapura, serta dari Bandara Changi, Singapura menuju tujuan akhir Bandara Schipol Amsterdam, Negeri Belanda," sambungnya.

Kemudian kedua, metode pembunuhan Munir menggunakan racun arsenik.

Baca Juga: Geruduk Komnas HAM, Massa Minta Kasus Munir dan Mutiliasi di Papua Diusut Tuntas

"Bahan kimia berbahaya yang tidak mudah untuk diperoleh warga biasa dan dipakai untuk menghilangkan nyawa seseorang, dalam suatu perjalanan penerbangan luar negeri yang semestinya bebas dari segala barang bawaan yang dapat membahayakan keselamatan manusia," kata Fatia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI