Sedangkan untuk pulau-pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat/Timur dan sekitarnya, hingga kepulauan Maluku dan Papua berlaku tarif harga sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 - Rp 11.000.
Kemenhub patok biaya jasa aplikasi sebesar maksimal 15%
Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga memberikan batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan batas maksimal sebesar 20%.
Namun melalui peraturan baru yang dirilis bebarengan dengan harga tarif ojol baru, biaya sewa aplikasi kini maksimal 15%, sebagaimana yang disampaikan oleh Hendro dalam kesempatan yang sama.
Kontributor : Armand Ilham