Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022, Pelanggan Siap-Siap Rogoh Kocek!

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 15:08 WIB
Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022, Pelanggan Siap-Siap Rogoh Kocek!
Sebagai ilustrasi tarif baru Ojol. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan untuk pulau-pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat/Timur dan sekitarnya, hingga kepulauan Maluku dan Papua berlaku tarif harga sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 - Rp 11.000.

Kemenhub patok biaya jasa aplikasi sebesar maksimal 15%

Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga memberikan batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan batas maksimal sebesar 20%.

Namun melalui peraturan baru yang dirilis bebarengan dengan harga tarif ojol baru, biaya sewa aplikasi kini maksimal 15%, sebagaimana yang disampaikan oleh Hendro dalam kesempatan yang sama.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI