Suara.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggota lainnya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu karena kasus dugaan menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditangani olehnya.
Ancaman sanksi PTDH terhadap AKP M Fajar itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, AKP Muhammad Fajar saat ini sedang ditahan di tempat khusus (patsus) buntut kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Delapan personel polisi itu sedang ditahan di patsus dan pemberkasan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya oleh Divpropam Polri.
AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya kini ditahan di patsus selama 30 hari, terhitung mulai 6 September hingga 5 Oktober mendatang.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan. Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.