Suara.com - Sejumlah narapidana (napi) korupsi kini memperoleh jatah pembebasan bersyarat dan kini bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Adapun daftar nama napi korupsi tersebut tak asing di telinga masyarakat yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).
Keempat perempuan tersebut dibebaskan oleh Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten.
"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Selain itu pada hari yang sama, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali juga turut memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas Sukamiskin.
Terkait dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada jajaran koruptor tersebut, masyarakat sering menyandingkan dengan cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Padahal, ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.
Berikut perbedaan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas.
Perbedaan dari segi 'usia' narapidana di kurungan
Perbedaan paling kentara antara pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas dapat dilihat dari lamanya seorang narapidana menjalani proses masa tahanan sehingga dapat memperoleh salah satu dari ketiga izin tersebut.
Baca Juga: 10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
Mengutip penjelasan dari laman resmi Lapas Lampung, ketiga izin luar biasa tersebut diatur dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mejelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.