Suara.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). Diketahui, ia adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.
Harta kekayaan eks jaksa Pinangki sekaligus sumbernya kembali menjadi sorotan, mengingat total angkanya yang terlalu fantastis untuk seorang jaksa. Kira-kira, berapa, ya? Simak informasinya di bawah ini.
Harta Kekayaan Pinangki
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Ini dilaporkannya terakhir kali pada 31 Maret 2019 lalu. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri
Ia tercatat memiliki 3 aset berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berlokasi di Bogor dan yang lainnya di Jakarta Barat. Total harta dari aset properti ini dilaporkan mencapai Rp 6.008.500.000.
Selanjutnya, ada aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan total Rp 630.000.000. Adapun jenisnya, Nissan Teana tahun 2010, Daihatsu Xenia tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2014.
Ia juga melaporkan kas sebanyak Rp 200.000.000. Namun, meski begitu, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap.
Dari Mana Sumber Kekayaan Pinangki?
Memiliki harta kekayaan Pinangki yang mencapai miliaran rupiah itu mengundang tanda tanya. Dari mana ia menerima uang sebanyak itu?
Baca Juga: Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Azwar Anas yang Bakal Dilantik Jadi Menpan RB
Sebab, angka itu tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil eselon 4 di Kejaksaan Agung yang menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.
Pinangki pernah menikah dengan Jaksa Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Saat menikah, Djoko berstatus duda. Keduanya berstatus suami istri hingga Djoko meninggal Februari 2014 lalu. Dari sanalah, asetnya berasal.
Djoko sendiri pernah menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat, ia menyimpan sejumlah uang dalam bentuk Banknotes dan mata uang asing untuk Pinangki.
Adapun Pinangki bebas bersama tiga napi korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).
Pinangki sendiri terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Ia juga didakwa atas tindakan pidana pencucian uang.
Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangki bersama tiga koruptor lain menerima pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Nantinya, mereka akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas. Adapun, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat karena ia telah menjalankan hak dan kewajibannya. Ia juga menaati aturan selama berada di lapas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti