Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Polda Papua usai dijemput paksa di salah satu lokasi di Jayapura.
Kekinian diketahui, Eltinus Omaleng berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Papua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron dikonfirmasi, Rabu (27/9/2022).
Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omeleng Dicokok KPK
Pihak KPK menyebut Bupati Eltinus Omaleng ditangkap karena tidak kooperatif selama dilakukan proses pemanggilan oleh penyidik.
"Benar, kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan,"imbuhnya
Pagi tadi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa dilakukan jemput paksa terhadap Bupati Mimika. Ia, ditangkap disalah satu hotel di Jayapura.
Diketahui, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya tersebut.
Namun, hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
Di mana KPK telah sesuai menjalani prosedur hukum menetapkan Eltinus menjadi tersangka.
Eltinus Omaleng menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, pada tahun 2015.
KPK diketahui memang belum mengumumkan kepada publik terkait Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah ditetapkan sebagai tersangka.