Mutilasi Warga Sipil di Papua, Mahasiswa Tolak Pelaku Diadili Secara Militer

Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Mutilasi Warga Sipil di Papua, Mahasiswa Tolak Pelaku Diadili Secara Militer
Mahasiswa demonstrasi di Komnas HAM [suara.com/Yaumal Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika telah digelar dan terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.

Rekonstruksi diawasi Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI