Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika telah digelar dan terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.
Rekonstruksi diawasi Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.