Apakah Bharada E Cs akan Senasib dengan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Lolos Lie Detector?

Rabu, 07 September 2022 | 13:53 WIB
Apakah Bharada E Cs akan Senasib dengan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Lolos Lie Detector?
Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf disebut memberikan pernyataan jujur berdasarkan hasil uji kebohongan atau lie detector. Adapun pelaksanaan uji kebohongan itu pada Selasa (6/9/2022).

Hasil uji kebohongan ketiga tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.

Meski begitu, apakah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?

Lie Detector Jessica Kumala Wongso

Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Cerita Orang Tua Bharada E Jadi Buruan Geng Sambo

Sebagai pengingat, Jessica Kumala Wongso juga sempat menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin. Kala itu ia ditanya apakah dirinya yang melakukan pembunuhan dengan kopi sianida.

Jessica membantah dan hasil lie detector-nya jujur. Namun, ia tetap dijadikan terpidana atas pembunuhan yang menewaskan Mirna dengan vonis hukuman penjara 20 tahun.

Nasib Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Lantas, bagaimana dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf? Apakah mereka juga akan menerima hukuman atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J?

Dalam kasus Jessica, Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan bukti uji kebohongan tidak efektif. Menurutnya, orang yang pandai berbohong pasti akan mudah mengelabui mesin tersebut.

Baca Juga: Ada 3 Kapolda yang Terlibat Drama di Duren Tiga, Siapa Saja?

Ia juga menjelaskan karena hasil lie detector itu dapat dimanipulasi, maka tidak akan dipakai dalam persidangan. Dengan kata lain, Bripka RR dan Kuat Maruf mungkin masih terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.

Cara Kerja Lie Detector

Adapun lie detector adalah sebuah perangkat elektronik yang mengukur perubahan respons tubuh seseorang saat diberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang melibatkannya.

Cara kerjanya sendiri dengan mengukur perubahan kondisi tubuh, seperti helaan napas, denyut jantung, tekanan darah, hingga peningkatan keringat.

Ada sejumlah sensor yang dipasang di tubuh objek pemeriksaan, seperti jari-jari tangan, perut, lengan, dan dada untuk mengukur semua parameter perubahan fisiologis sepanjang interogasi.

Selain ketiganya, tersangka lain Putri Candrawathi juga diketahui sudah melewati uji kebohongan. Sementara Ferdy Sambo direncanakan akan melewati uji lie detector pada Kamis (8/9/2022) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI