Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB
Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya
Ilustrasi narapidana korupsi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada KPK sesusai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.

6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola

Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.

Pada tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait pengesahan Rancangan APBD Jambi. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.

7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Baca Juga: Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki

Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI