Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB
Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya
Ilustrasi narapidana korupsi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah narapidana koruptor bebas dan menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Adapun jumlahnya tidak sedikit, yakni ada 10 orang. Siapa saja mereka?

Nah, berikut daftar selengkapnya, 10 narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik.

1. Eks jaksa Kejagung Pinangki

Pinangki Sirna Malasari yang kini berusia 41 tahun mengenyam pendidikan terakhirnya pada S3 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.

Pinangki kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)

Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.

Ia kemudian dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Baca Juga: Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki

3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI