Tipu Ribuan Orang Miskin Modus Program Rumah Layak Huni, Relawan PDIP Ditangkap Polisi

Rabu, 07 September 2022 | 12:58 WIB
Tipu Ribuan Orang Miskin Modus Program Rumah Layak Huni, Relawan PDIP Ditangkap Polisi
Tipu Ribuan Orang Miskin Modus Program Rumah Layak Huni, Relawan PDIP Ditangkap Polisi, [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik dari Polres Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur menangkap YL yang mengaku koordinator relawan PDI Perjuangan terkait kasus penipuan terhadap ribuan masyarakat kecil soal program rumah layak huni di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla, mengatakan bahwa setelah ditangkap di Kupang, langsung diperiksa di Mapolda NTT.

“YL sebelumnya diamankan di Mapolda NTT untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/9).

Ia mengatakan seusai ditangkap di Kota Kupang, YL langsung diterbangkan ke wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Trimulyo Bantul Rugi Rp850 Juta

Pelaku sendiri saat berangkat dari Kota Kupang sampai tiba di bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya mengenakan baju berlambang PDI Perjuangan.

Relawan PDIP Lainnya Tertangkap Duluan

Sebelumnyam Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah menangkap lima warga yang juga relawan PDI Perjuangan karena menipu warga di Sumba Barat Daya untuk mendapatkan program rumah layak huni.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima tersangka itu juga sudah mengakui perbuatan mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tersebut mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah. Dari warga yang ingin mendapatkan rumah bantuan diminta untuk menyetor uang Rp200 ribu per orang.

Baca Juga: Doni Salmanan Bantah Dapat Cuan 80 Persen dari Kerugian Korban Penipuan Investasi

Kasus ini terungkap setelah ada warga sekaligus korban penipuan bernama Stefanus Umbu Pati yang melapor kepada kepolisian setempat.

Peristiwa itu berawal pada April 2022, ketika itu tersangka MK yang mengaku sebagai ketua relawan parpol menyosialisasikan program bantuan rumah kepada masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ada sekitar 1.300 orang yang tertarik dan beramai-ramai mendaftar dengan menyetor uang pendaftaran Rp200 ribu disertai fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Dari 1.300 orang yang mendaftar itu, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp260 juta.

Namun, bantuan rumah yang dinantikan warga, tak kunjung didapat sehingga warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada para relawan tersebut.

Tetapi, mereka tidak mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan keterangan sehingga akhirnya ditangkap di posko relawan PDI Perjuangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI