Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omeleng di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022) hari ini. Penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omeleng diakui oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar (iya jemput paksa Eltinus Omeleng)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Namun, Fikri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci peristiwa penyidik saat menjemput paksa Bupati Eltinus Omeleng.
Diketahui, Eltinus Omeleng sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Namun, hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus Omeleng. Dimana KPK telah sesuai menjalani prosedur hukum menetapkan Eltinu menjadi tersangka.
Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, pada tahun 2015.
KPK diketahui memang belum mengumumkan kepada publik terkait Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru