Suara.com - Sejumlah foto yang memperlihatkan mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Bengkulu viral di media sosial.
Foto-foto itu diunggah oleh akun Twitter @kanopimedia pada Selasa (6/9) kemarin. Ada empat foto yang ditampilkan oleh akun tersebut.
Salah satunya terlihat seorang wanita yang diduga mahasiswi mengalami luka berdarah di bagian kepala. Tiga foto lainnya menampilkan mahasiswa terbaring lemas dengan wajah kesakitan.
"Kami mengutuk keras represifitas aparat kepolisian menangani unjuk rasa mahasiswa Bengkul yang menolak kebijakan @jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi," tulis akun @kanopimedia dikutip Suara.com, pada Rabu (7/9/2022).
Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap para mahasiswa di Bengkulu.
"YLBHI dan LBH tentu mengecam tindakan kekerasan kepolisian seperti ini," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dimintai tanggapan.
Menurut Isnur, tindakan kekerasan aparat polisi jelas merupakan bentuk pengkhiatan terharap konstitusi. Mengingat, aksi unjuk rasa kata Isnur, secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang.
"Tindakan ini merupakan yang nyata melawan dan mengkhianati perintah konstitusi. Di mana konstitusi sangat menjamin masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat, bebas berekspresi," ujar Isnur.
Namun demikian, dalam kasus di Bengkulu, aparat kepolisian sudah melanggar hak kebebasan berpendapat. Isnur menilai perlakuan represif dari para aparat kepolisian merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Di Depan 3 Anggota DPR, Massa HMI Tegas Tolak Harga BBM Naik: Rakyat Semakin Susah!
"Dan tindakan seperti ini melanggar ataupun juga tindak pidana ya. Di mana jika baca Undang-Undang kemerdekaan di muka umum, itu jelas barang siapa yang menghalang-halangi mengancam dengan kekerasan bagi yang melakukan demonstrasi itu kan kekerasan. Itu pidana," pungkasnya.