Ini Cara Bayar Pajak Motor, Segera Bayar Agar Tidak Bodong Permanen!

Rabu, 07 September 2022 | 12:10 WIB
Ini Cara Bayar Pajak Motor, Segera Bayar Agar Tidak Bodong Permanen!
Ilustrasi cara bayar pajak motor (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketertiban pembayaran pajak motor kini telah ditunjang dengan berbagai fasilitas yang mendukung. Hal ini karena aturan terbaru menyatakan bahwa ketika pajak motor tidak dibayarkan 2 tahun berturut-turut, maka motor akan jadi bodong. Cara bayar pajak motor, dan hal terkait lain bisa Anda simak di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Motor

Sebelum masuk pada cara bayar pajak motor, ada baiknya Anda mengetahui beberapa syarat berkas yang wajib disiapkan.

Untuk pembayaran secara langsung, syarat yang harus disiapkan adalah e-KTP pemilik asli kendaraan dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun. Untuk badan usaha, wajib juga melampirkan NPWP, SIUP dan TDP.

Jika berhalangan hadir, wajib menyertakan Surat Kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa jika berhalangan hadir.

Untuk pembayaran secara langsung, syaratnya adalah sudah mengunduh aplikasi SIGNAL, menyertakan hasil scan atau foto e-KTP, melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, dan menyertakan alamat email dan nomor pengguna yang aktif.

3 Cara Bayar Pajak Motor

Setidaknya ada 3 cara yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor ini. Jadi tak ada lagi alasan Anda lupa atau tidak membayar pajak motor, karena banyak kemudahan telah diberikan.

1. Di Samsat

Baca Juga: Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

  • Datangi kantor Samsat
  • Isi formulir perpanjangan STNK yang ada
  • Serahkan formulir tersebut setelah diisi dengan data yang lengkap dan benar beserta dengan syaratnya ke petugas
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil
  • Ambil lembar pajak yang diberikan, dan datang ke loket pembayaran pajak motor
  • Setelah pembayaran diselesaikan maka Anda akan menerima STNK yang telah disahkan sebagai tanda sudah membayar pajak

2. Di Samsat Keliling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI