Adapun perjalanan itu meliputi Malaysia dan Singapura. Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra saat pergi ke luar negeri.
Menjadi Tersangka
Setelah harta kekayaannya yang mencapai Rp6,8 miliar diketahui, Pinangki semakin diyakini terlibat kasus suap. Benar saja, pada Selasa (11/8/2020), ia dijemput di kediamannya sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, tim penyidik melakukan proses penahanan terhadap dirinya selama 20 hari.
Divonis 10 Tahun Penjara dan Disunat Menjadi 4 Tahun
Pinangki kemudian dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.
Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK
Dibebaskan Bersyarat