Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

Rabu, 07 September 2022 | 11:38 WIB
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dituntut 8 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Kala itu, jaksa meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi yang dibantu oleh tiga orang rekannya. Mereka adalah Arfan, Apif Firmansyah, dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Praktik itu sendiri dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Adapun besarannya, Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Jaksa meyakini gratifikasi itu diterima Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekannya, seperti Rudy Lidra, Hardono, Yosan Tonius, Andi Putra Wijaya, Kendry Ario, dan masih banyak lagi. 

Zumi juga diyakini memberikan suap sebesar Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tujuannya agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Dihukum 6 Tahun Penjara

Majelis hakim akhirnya memvonis Zumi Zola dengan 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Saat itu dirinya dan KPK tidak mengajukan banding.

KPK membawa Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/12/2018) untuk menjalani masa tahanan setelah putusan vonis itu sudah paten.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

Selang tiga tahun menjalani hukuman, tepatnya pada 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hakim itu. Namun, ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI