Suara.com - Polemik seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. Salah satu yang dibahas adalah syarat capres 2024.
Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.
Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.
Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:
Baca Juga: Latar Belakang G30SPKI, Menjadi Sejarah Kelam Bangsa Indonesia
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"
Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi. Bahwa, larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Daftar Organisasi Terlarang
Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? Ada beberapa organisasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.
Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Baca Juga: Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina
Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:
- Partai Komunis Indonesia (PKI)
- Jamaah Islamiyah (JI)
- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
- Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
- Front Pembela Islam (FPI)
Sejumlah organisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.
Dengan begitu, anggota maupun mantan anggota PKI HTI hingga FPI kemungkinan besar tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 nanti.
Syarat Capres 2024
Lalu apalagi syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat agar bisa ikut Pemilu mendatang? Berikut ini rinciannya:
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia
Demikian penjelasan tentang syarat capres 2024 yang melarang mantan anggota PKI, HTI, FPI maupun organisasi terlarang lainnya untuk mencalonkan diri. Apakah sudah jelas?