Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut - Ilustrasi Partai Komunis Indonesia (PKI) sempat memenangkan pemilu di Kota Semarang, Jawa Tengah. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. Salah satu yang dibahas adalah syarat capres 2024.

Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.

Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.

Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"

Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi. Bahwa, larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Daftar Organisasi Terlarang

Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? Ada beberapa organisasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.

Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Baca Juga: Latar Belakang G30SPKI, Menjadi Sejarah Kelam Bangsa Indonesia

Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI