Suara.com - Sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa (6/9/2022).
Dalam sidang yang digelar diGedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri itu, giliran Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diperiksa.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui seberapa jauh peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kombes Agus sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Apa saja peran peran Kombes Agus Nurpatria? Berikut ulasannya.
Bantu hilangkan barang bukti CCTV
Salah satu peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dugaan dirinya turut membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta selatan.
Dalam aksinya itu, Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, untuk mengamankan, mencopot serta mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Beri perintah pada penyidik Polres Jaksel
Selain soal CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga diduga memberi perintah kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengganti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tiga saksi dengan BAI (Berita Acara Interogasi) Biropaminal yang telah disiapkan sebelumnya.
Tak hanay sampai disana, Kombes Agus juga diduga berperan untuk memastikan prarekonstruksi kasus tersebut dijalankan berdasarkan BAI Biropaminal.
Menghalangi penyelidikan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria diduga juga memiliki peran lain yang mengarah pada obstruction of justice.
Meski begitu Dedi belum mau mengungkap dengan detil mengenai peran lain dari Kombes Agus tersebut. Ia hanya menyebut peran itu baerkaitan dengan dugaan pelanggaran mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).
Terancam diberhentikan tidak hormat
Karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait oleh tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun sanksi itu baru akan bisa diberikan kepada Kombes Agus Nurpatria jika dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini.
Terjerat sejumlah pasal
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria suda ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan obstruction of justice.
Dan dalam sidang kode etik, Kombes Agus disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan