Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Rabu, 07 September 2022 | 10:44 WIB
Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa (6/9/2022).

Dalam sidang yang digelar diGedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri itu, giliran Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diperiksa.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui seberapa jauh peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kombes Agus sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Apa saja peran peran Kombes Agus Nurpatria? Berikut ulasannya.

Bantu hilangkan barang bukti CCTV

Salah satu peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dugaan dirinya turut membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta selatan.

Dalam aksinya itu, Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, untuk mengamankan, mencopot serta mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Beri perintah pada penyidik Polres Jaksel

Baca Juga: Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?

Selain soal CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga diduga memberi perintah kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengganti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tiga saksi dengan BAI (Berita Acara Interogasi) Biropaminal yang telah disiapkan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI