Suara.com - Saat ini polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Salah satunya adalah atasan Brigadir J sendiri, yakni Ferdy Sambo.
Atas keterlibatannya, Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang membuatnya terancam menerima hukuman mati.
Meski begitu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun ternyata punya pendapat berbeda. Bahkan Gayus cukup skeptis mantan Kadiv Propam Polri itu tetap akan dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.
"Dua hal yang menjadi penting, apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini memang spontanitas," ujar Gayus di program Aiman yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Direktorat Tindak Pidana Siber Periksa Ferdy Sambo Terkait obstruction of justice
Penyebab utamanya, menurut Gayus, karena penegak hukum yang tak bisa membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum masa eksekusi. Apalagi karena Indonesia sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa, yakni di kasus Cebongan.
Pasalnya dalam kasus tersebut terdakwa pada akhirnya dibebaskan dari jerat Pasal 340 karena dinilai tidak merencanakan pembunuhan yang terjadi.
Para anggota militer itu disebut mendapat dorongan yang kuat sehingga membuat mereka jadi impulsif sampai tega menarik pelatuk senjata api.
"Padahal sebelumnya (publik) berpikir bahwa pasti sudah diatur, misalnya mematikan listrik dan lain sebagainya?" kata Aiman Witjaksono, yang ternyata dibantah oleh Gayus sebagai bentuk persiapan teknis.
"Itu teknis dan tidak (termasuk perencanaan). Kalau perencanaan harus niat, niat yang berencana. Tapi ini tidak, ini spontanitas karena tekanan sesuatu, maka timbullah suatu tindakan dan membunuh," sambung hakim yang bertugas di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2018 tersebut.
Baca Juga: Uji Poligraf dengan Metode Lie DetectorTerhadap Tersangka Ferdy Sambo di Undur, Ini Alasannya
Hal inilah yang belakangan dikhawatirkan bisa terjadi pula di kasus Sambo. "Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan, bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," tutur Gayus.
Menurutnya ada beberapa hal yang bisa menggugurkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo, seperti pengaruh minuman keras, pengaruh narkoba atau zat adiktif lain, sampai dorongan emosi yang tinggi.
Pada akhirnya, menurut Gayus, Sambo bisa jadi hanya dijerat dengan Pasal 338 soal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena statusnya sebagai aparat negara. Namun nyatanya ancaman ini juga bisa jadi tak dijatuhkan secara maksimal kepada Sambo.
"Karena jabatan itu sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya dia sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah dengan etiket yang baik," terang Gayus.
"Apalagi dia bukan TNI, yang sifatnya kill or to be killed (membunuh atau dibunuh), tapi proteksi dan tidak harus mematikan. Ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk (Pasal) 340," imbuhnya.
Ditambah dengan penembakan yang terjadi di rumah dinas, Gayus menilai semakin besar kemungkinan Sambo untuk terbebas dari jerat Pasal 340 soal Pembunuhan Berencana.
Pengacara Brigadir J Juga Punya Kekhawatiran Serupa
Rasa khawatir Pasal 340 tidak jadi disangkakan terhadap Sambo juga sempat disampaikan oleh Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Brigadir J.
"Kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktik peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice," tegas Johnson, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Johnson bahkan menduga kuat Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mempunyai rencana cadangan untuk meringankan hukuman mereka nanti.
"Paling tidak dia punya cadangan, bahwa dia emosi, melindungi harga diri, martabat keluarga, emosi sejenak, tanpa ada rencana (lalu) nembak," pungkas Johnson.