Suara.com - Istri dari Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yakni Seali Syah mengunggah curhatan pilu di media sosialnya. Curhatan tersebut diunggah oleh Seali di akun Instagranya pada Selasa (6/9/2022).
Hendri Kurniawan sendiri ikut terseret menjadi tersangka baru kasus Brigadir J.
Meski beberapa kali cukup vokal membela sang suami, kini Seali mengaku lebih menerima denga proses yang ada.
"Jalani dan nikmati proses yang pasti pesan dari tetua, jangan sampai hal ini membuat Eyi menyesal menjadi orang yang selalu berusaha menjadi manusia baik," tulis Seali Syah pada Selasa, (6/9/2022).
Baca Juga: Pemain Liga 3 Dorong Bus Mogok, Manajemen PSD Demak Dikecam Warganet
Pada curhatan selanjutnya, selebgram yang juga saudara dari Ariel Noah itu juga menyebutkan bahwa terkadang membuat dia merasa mempertanyakan hidupnya.
"Jujur yang paling bikin aku sedih di momen bgini, aku fokus untuk hal yang kadang buat aku rasa -'Ya Allah kokk gini amat yaa, Ya Allah tapi makasih di kasih bigboss yang pengertian, Ya Allah, dlm perjalanan ini mestinya ada brp UMKM yaa yang bisa aku bantu wlopun cuma bantu post sembari beli juga," tulis Seali.
"Ya Allah apa aku kurang berbagi?? dan masih banyak hal lainn," lanjutnya.
Kendati demikian, Seal mengaku bersyukur karena masih ada orang-orang baik di sekitarnya.
"Tapi aku bersyukur punya orang-orang dekat dan punya kalian yang selalu ngasih semangat," imbuhnya.
Baca Juga: Selain Menjalani Pemeriksaan, Ferdy Sambo Juga akan di Test Kebohongan
Peran Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan menyusul rekan lamanya di Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Hendra dan lima anggota kepolisian yang mayoritas berasal dari divisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice alias menghalangi penegakan hukum.
Penetapan Hendra sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Adapun Hendra Kurniawan digolongkan dalam klaster keempat pemeriksaan saksi bersama Ferdy Sambo lantaran dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV area TKP.
Hendra dan kelima oknum anggota kepolisian lainnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.