Alat pendeteksi kebohongan ini biasanya digunakan pihak pengadilan dalam proses penyelidikan kasus tindakan kejahatan atau kriminal.
Penggunaan alat detektor kebohongan dalam investigasi dan interogasi pihak kepolisian juga telah banyak dilakukan sejak tahun 1924.
Namun, sampai sekarang, alat pendeteksi kebohongan ini masih menjadi kontroversial di kalangan ahli psikolog dan tidak selalu bisa diterima secara hukum yang sah.
Alat deteksi kebohongan menggunakan mesin polygraph mampu mengumpulkan dan menganalisis respons fisiologis manusia melalui sensor yang terhubung ke tubuh seseorang yang diperiksa tersebut.
Cara kerja alat lie detector dalam mendeteksi kebohongan yaitu melalui alat-alat vital pada tubuh, seperti detak jantung, kulit dan pernafasan.
Melalui sensor yang ditempelkan pada tubuh seseorang, penyelidik atau pihak yang menginvestigasi bisa menemukan apakah ada perubahan abnormal pada ketiga bagian tubuh tersebut.
Kemudian hasilnya langsung tercatat atau terbaca pada sebuah kertas grafis otomatis. Dengan demikian dapat diketahui perubahan psikologis ketika seseorang berbohong atau jujur.