Mereka adalah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa.
Menurut dia, ketiga napi koruptor itu bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka dikenakan wajib lapor ke Bapas Bandung.
Berikut daftar 10 orang napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:
- Eks jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
- Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
- Patrialias Akbar
- Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
- Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
- Eks Bupati Indramayu Supendi
- Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar