Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka adalah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa.

Menurut dia, ketiga napi koruptor itu bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka dikenakan wajib lapor ke Bapas Bandung.

Berikut daftar 10 orang napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

  1. Eks jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari
  2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
  3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
  4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
  5. Patrialias Akbar
  6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
  7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
  8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
  9. Eks Bupati Indramayu Supendi
  10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI