Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah narapidana atau napi koruptor rombongan bebas dan menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Jumlahnya tak sedikit, ada 10 orang napi koruptor, siapa saja mereka?

Para napi koruptor itu bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Di Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten ada empat orang napi yang bebas bersyarat.

Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

Baca Juga: Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas

"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Kata Masjuno, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," katanya.

Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Napi Koruptor Kelas Kakap Bebas Bersyarat

Baca Juga: Berkelakuan Baik, 4 Koruptor Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Jaksa Pinangki-Mirawati Si Perantara Suap Nyoman Dhamantra

Sementara dari Lapas Sukamiskin, ada tiga napi koruptor yang bebas bersyarat. Mereka adalah nama-nama kakap di kasus korupsi.

Mereka adalah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa.

Menurut dia, ketiga napi koruptor itu bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka dikenakan wajib lapor ke Bapas Bandung.

Berikut daftar 10 orang napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

  1. Eks jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari
  2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
  3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
  4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
  5. Patrialias Akbar
  6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
  7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
  8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
  9. Eks Bupati Indramayu Supendi
  10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI