Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Rabu (7/9/2022) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pemeriksaan ini dilakukan sebelum pihaknya melakukan uji kebohongan atau lie detector pada Kamis (8/9/2022) besok.
"FS (Ferdy Sambo) akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa. Karena besok (Rabu, 7 September 2022) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Suara.com telah berupaya mengkonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo ini kepada Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri. Namun, hingga kekinian yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Isu Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Tempat Penyiksaan Brigadir J, Polri: Hoaks Itu
Sementara itu, Andi menyebut seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan melakuan uji kebohongan. Mereka, yakni tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky, Kuat Maruf.
Selain itu, uji kebohongan ini juga akan dilakukan terhadap satu saksi atas nama Susi yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," ujar Andi.
Tersangka Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat menurut Andi telah lebih dahulu menjalani uji kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, seluruh keterangan yang mereka sampaikan dinyatakan no deception indicated alias jujur.
"Hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," ungkap Andi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Dittipidsiber Hari Ini, Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sedangkan uji kebohongan terhadap Putri dan Susi baru dilakukan pada Selasa (6/9/2022) siang. Nanti hasilnya diklaim akan turut disampaikan.
Dugaan Pelecehan Hingga Perselingkuhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menjawab dan menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga isu perselingkuhan dengan Kuat Maruf. Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.
Agus menyayangkan peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Di tengah minimnya bukti, kata Agus, kebenaran terkait ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut menurutnya hanya diketahui oleh Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" tuturnya.
Di samping itu Agus juga menjelaskan bahwa kebenaran hakiki itu sendiri menurutnya hanya milik Tuhan Yanh Maha Kuasa. Sedangkan kebenaran duaniawi, menurutnya mesti didasari atas keterangan saksi dan bukti.
"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya.
Adapun berdasar hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebutnya apakah terkait pelecehan atau hal lainnya.
"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
Sementara, terkait isu perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurut Agus kecil kemungkinan terjadi. Sebab merujuk keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja setelah dua berhenti sementara karena pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya.
Melukai Harkat Martabat
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).