Suara.com - Sidang lanjutan kasus minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Terdakwa Master Parulian Tumangor melaui kuasa hukumnya Juniver Girsang mengatakan bahw PT. Wilmar Nabati Indonesia diklaimnya telah menjadi korban dari sengkarut kebijakan tata kelola sawit. Akibat kebijakan pemerintah, pihaknya mengaku mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun.
“Dengan diteribitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun,” kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Padahal, kata Juniver, Wilmar Nabati sebetulnya memiliki waktu selama enam bulan untuk memenuhi kewajiban DMO 20 persen. Dimana dari total DMO yang diwajibkan ke Wilmar Nabati Indonesia sebanyak 234.722.699 kilogram.
Baca Juga: Besi yang Diangkut Truk Kecelakaan Maut Bekasi Bukan Milik PT Wilmar Nabati Indonesia
“Kekurangan itu dipenuhilah secara bertahap dalam rentang waktu enam bulan masa berlaku persetujuan ekspor," ujarnya
Maka itu, Juniver menilai Wilmar Nabati adalah korban inkonsisten dan kebijakan serta program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat. Dimana dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kerugian yang dialami pihaknya, kata Juniver, karena telah mengkuti harga jual sesuai DMO yang telah ditetapkan sebagai syarat memperoleh persetujuan ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan.
“Jadi malahan terbalik dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian akutal. Bukan direka-reka," ungkap Juniver
Juniver mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Tapi, setelah persyaratan dipenuhi pemerintah malah menangguhkan izin ekspor milik Wilmar Nabati.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
“Karena DMO yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai, kemudian mau ditindaklanjuti timbul peraturan baru yang merubah peraturan yang belum dilaksanakan," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.
Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng itu dibacakan jaksa saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lima terdakwa yang diadili yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.