Sidang Eksepsi Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Wilmar Nabati Dirugikan Rp1,5 T

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 21:50 WIB
Sidang Eksepsi Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Wilmar Nabati Dirugikan Rp1,5 T
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.

Terdakwa Master Parulian Tumangor melaui kuasa hukumnya Juniver Girsang mengatakan bahw PT. Wilmar Nabati Indonesia diklaimnya telah menjadi korban dari sengkarut kebijakan tata kelola sawit. Akibat kebijakan pemerintah, pihaknya mengaku mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun.

“Dengan diteribitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun,” kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Padahal, kata Juniver, Wilmar Nabati sebetulnya memiliki waktu selama enam bulan untuk memenuhi kewajiban DMO 20 persen. Dimana dari total DMO yang diwajibkan ke Wilmar Nabati Indonesia sebanyak 234.722.699 kilogram.

“Kekurangan itu dipenuhilah secara bertahap dalam rentang waktu enam bulan masa berlaku persetujuan ekspor," ujarnya

Maka itu, Juniver menilai Wilmar Nabati adalah korban inkonsisten dan kebijakan serta program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat. Dimana dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kerugian yang dialami pihaknya, kata Juniver, karena telah mengkuti harga jual sesuai DMO yang telah ditetapkan sebagai syarat memperoleh persetujuan ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan.

“Jadi malahan terbalik dalam hitungan kami sudah sampaikan dalam eksepsi, hitungannya detail secara ekonomi dan kemudian akutal. Bukan direka-reka," ungkap Juniver

Juniver mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Tapi, setelah persyaratan dipenuhi pemerintah malah menangguhkan izin ekspor milik Wilmar Nabati.

Baca Juga: Besi yang Diangkut Truk Kecelakaan Maut Bekasi Bukan Milik PT Wilmar Nabati Indonesia

“Karena DMO yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai, kemudian mau ditindaklanjuti timbul peraturan baru yang merubah peraturan yang belum dilaksanakan," imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI