Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector

Selasa, 06 September 2022 | 19:55 WIB
Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector
Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengundur jadwal pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan berlangsung besok itu diundur menjadi, Kamis (8/9/2022) lusa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut alasan penundaan tersebut karena Ferdy Sambo besok akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

"FS (Ferdy Sambo) akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa. Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Tim khusus sebelumnya menyatakan akan memeriksa tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky, Kuat Maruf dan satu saksi bernama Susi dengan alat uji kebohongan. Pemeriksaan berlangsung secara bertahap hingga Rabu (7/9/2022) besok.

"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," jelas Andi

Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menjawab dan menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga isu perselingkuhan dengan Kuat Maruf.

Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.

Agus menyayangkan peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Tiga Tersangka Kasus Brigadir J Pakai Lie Detector Dinyatakan Jujur, Ini Penjelasannya

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI