Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector

Selasa, 06 September 2022 | 19:55 WIB
Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector
Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengundur jadwal pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan berlangsung besok itu diundur menjadi, Kamis (8/9/2022) lusa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut alasan penundaan tersebut karena Ferdy Sambo besok akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

"FS (Ferdy Sambo) akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa. Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Tim khusus sebelumnya menyatakan akan memeriksa tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky, Kuat Maruf dan satu saksi bernama Susi dengan alat uji kebohongan. Pemeriksaan berlangsung secara bertahap hingga Rabu (7/9/2022) besok.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Tiga Tersangka Kasus Brigadir J Pakai Lie Detector Dinyatakan Jujur, Ini Penjelasannya

"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," jelas Andi

Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menjawab dan menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri hingga isu perselingkuhan dengan Kuat Maruf.

Terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu menurutnya minim alat bukti.

Agus menyayangkan peristiwa yang diklaim Putri dan Ferdy Sambo itu tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.

Baca Juga: Besok, Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector, Polisi Bilang Begini

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Di tengah minimnya bukti, kata Agus, kebenaran terkait ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut menurutnya hanya diketahui oleh Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" tuturnya.

Di samping itu Agus juga menjelaskan bahwa kebenaran hakiki itu sendiri menurutnya hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Sedangkan kebenaran duaniawi, menurutnya mesti didasari atas keterangan saksi dan bukti.

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya.

Adapun berdasar hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebutnya apakah terkait pelecehan atau hal lainnya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.

Sementara, terkait isu perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurut Agus kecil kemungkinan terjadi. Sebab merujuk keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja setelah dua berhenti sementara karena pandemi Covid-19.

"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya.

Melukai Harkat Martabat

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI