Untuk bisa mendapat BLT BBM dari pemerintah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Merangkum dari berbagai sumber, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Masuk golongan keluarga miskin
Terdampak Covid-19 atau kena PHK
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Bukan TNI atau Polri
Cara Daftar BLT BBM
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 3,35 Juta, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Ditutup?
Setelah mengetahui syarat-syarat untuk bisa mendapat BLT BBM, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM. Jika belum terdaftar, maka harus daftar terlebih dulu. Adapun cara daftar BLT BBM yakni sebagai berikut: