Suara.com - Era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) tak terlepas dari isu kenaikan harga BBM yang beberapa kali terjadi pada masa pemerintahannya. Bahkan baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM terutama untuk jenis bersubsidi yang berlaku per Sabtu 3 September 2022.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam konferensi pers pada Sabtu (3/9/2022).
Kenaikan tersebut tak terjadi sekali pada era Jokowi seperti yang baru-baru ini.
Berikut rekam jejak kenaikan BBM di era Jokowi.
- November - 2014
Periode pertama kepresidenan Jokowi pernah mengalami kenaikan BBM pertama kali pada November 2014, yakni sebulan setelah Jokowi dilantik sebagai presiden. Kala itu, BBM seantero negeri naik sebanyak Rp. 2.000 dan diumumkan langsung oleh sang presiden.
Berkat kenaikan tersebut, harga BBM pada kala itu mencakup premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Adapun keputusan kenaikan harga BBM tersebut diambil untuk merespon beban fiskal negara dengan adanya pemotongan subsidi BBM.
- Maret 2015
Kenaikan harga BBM kembali terjadi pada periode pemerintahan Jokowi pertama pada Maret 2015 silam. Padahal sebelumnya, rakyat menyambut tahun baru 2015 dengan penurunan harga BBM jenis premium dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter.
Harga tersebut disambut dengan penurunan lebih lanjut pada tanggal 16 Januari dengan Rp 6.600 per liter untuk BBM jenis premium.
Baca Juga: PKS Mendadak Orasi di Rapat Paripurna DPRD DKI, Tolak Kenaikan Harga BBM, PDIP: Demo di DPR Saja
Namun, tak lama kemudian terjadi kenaikan menjadi Rp 6.800 per liter pada bulan Maret tahun tersebut dan hingga puncaknya dengan menyentuh angka Rp 7.300 per liter.