Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera menerbitkan laporan keuangan penyelenggaraan Formula E sebagai bentuk transparansi mengingat sampai saat ini belum pernah disampaikan kepada publik.
Anggota DPRD DKI Syahrial dalam rapat paripurna yang salah satunya membahas Penyampaian Pertanggungjawaban (P2) APBD 2021 di Jakarta menyampaikan bahwa sejak 2019 hingga saat ini belum mendapatkan laporan gubernur.
"Sejak 2019 sampai sekarang tidak pernah kami mendengar atau mendapatkan laporan gubernur mengenai pelaksanaan Formula E," katanya pada Selasa (6/9/2022).
Mengingat masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022, rapat paripurna kali ini menurutnya menjadi momentum untuk meminta jawaban dari Pemprov DKI.
Baca Juga: Pemprov DKI Tarik Retribusi Rp15 Ribu per meter kepada Operator yang Ingin Pakai SJUT
Anggota Komisi C DPRD DKI itu mengaku bahwa tidak pernah mendapatkan informasi akurat terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta, termasuk dana yang digelontorkan Pemprov untuk pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut.
"Seberapa banyak dana yang sudah digelontorkan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan Formula E. Kami menuntut supaya diberikan informasi yang sejelas-jelasnya bagaimana proses di dalam anggaran Formula E," imbuhnya.
Ia meminta BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara ajang balap mobil listrik itu dan Pemprov DKI memberikan penjelasan yang transparan terkait laporan keuangan Formula E.
Senada dengan Syahrial, anggota Komisi B DPRD DKI Wa Ode Herlina juga meminta laporan keuangan termasuk rugi dan laba penyelenggaraan Formula E.
"Saat pembahasan P2APBD 2021 tidak ada laporan keuangan PT Jakpro terkait pengeluaran Formula E. Ketika ditanya, Dirut Jakpro juga tidak memberikan penjelasan transparan. Saat ini penyelenggaraan Formula E sudah selesai, tapi tidak ada laporan keuangan, rugi laba kepada publik," ucapnya.
Baca Juga: Formula E Diusut KPK, Anies Siap Hadir Beri Keterangan
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, pelaksanaan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga musim, yakni 2022-2024 setelah renegosiasi dari awalnya lima musim, yaitu 2020-2024, akibat pandemi COVID-19.
Adapun total biaya komitmen yang disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) selaku operator sekaligus pemegang lisensi Formula E, mencapai 31 juta poundsterling atau setara Rp560 miliar, dari total 36 juta poundsterling.
Sisanya sebesar 5 juta poundsterling berdasarkan laporan BPK DKI Jakarta akan dibayarkan oleh BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara di Jakarta pada tahun ketiga tanpa melalui APBD. [ANTARA]