Suara.com - Media sosial saat ini sedang digegerkan dengan video yang memperlihatkan tindak penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya. Bahkan wajah wanita itu terlihat sangat babak belur dengan banyak luka dan lebam keunguan.
Video tersebut semakin membuat publik meradang lantaran penganiayanya adalah seorang pria dewasa, yang notabene memiliki kekuatan fisik melebihi wanita yang dipukuli tersebut.
Dilihat Suara.com di akun Instagram @kriminalupdate, tampak pria itu tanpa ampun menjambak rambut dan memaksa korban agar tidak menutupi wajahnya. Ia lalu menendang, bahkan di satu kesempatan tega menginjak wajah wanita itu.
Tentu saja video tersebut membuat publik ikut naik darah, sekalipun kemudian terungkap jika wanita yang tengah dieksekusi merupakan pelaku pencurian. Disebutkan ibu-ibu itu telah mencuri beberapa buah handphone dan sejumlah uang.
Baca Juga: Tak Saling Kenal, Sikap Dua Pria Pakai Baju Sama di Tempat Umum Jadi Sorotan
"Plisss. Jangan lagi main hakim sendiri ataupun bareng-bareng!" ujar @kriminalupdate, dikutip pada Selasa (6/9/2022).
"Dapat info katanya TKP di Dadap Kabupaten Tangerang. Maling HP dan uang. Cuma perlakuannya kok gitu ya, ini perempuan lho," imbuhnya.
Terlihat wanita yang telah babak belur itu masih terus diintimidasi oleh dua orang pria dewasa. Meski wanita itu menunjukkan ekspresi dan gestur permohonan maaf, ia tetap menerima sejumlah tindak kekerasan.
"Jangan ditutupi mukamu!" perintah salah seorang pria di sana sambil menendang wajah pelaku pencurian tersebut. Bahkan ia tega menendang wajah wanita itu dengan lututnya.
"Jangan pingsan, jangan pura-pura pingsan," sambung pria bertopi itu lagi dengan begitu arogan.
Baca Juga: Atap SPBU Terbang Diterpa Angin Kencang, Warganet: Alam Pun Ikut Berdemo
Dengan tega ia menjambak rambut pelaku pencurian tersebut, bahkan tidak mengendurkannya ketika wanita itu sudah tergeletak tak berdaya di lantai. "Jangan pura-pura pingsan kau, monyet," tuturnya.
Bahkan saking emosinya, pria itu masih melanjutkan aksi penyiksaan dengan menginjak wajah pelaku pencurian tersebut. Aksi inilah yang tampaknya kemudian dinilai berlebihan oleh wanita yang merekam seluruh insiden tersebut.
Kejadian yang terekam di video unggahan akun @bangpoerslalu ini tentu mendapat banyak kritikan warganet. Pasalnya aksi main hakim sendiri tidak sepantasnya dilakukan, apalagi dengan cara sekejam yang terekam di video.
"Astaghfirullah, dia memang salah, tapi apakah lutut harus mampir ke wajahnya, terus apakah lutut bapak itu berani mampir di wajah para koruptor," komentar warganet.
"Tau pak salah tapi ga gitu juga kalo ada masalah pribadi jangan sekalian pelampiasan , coba kalo dibalik keadaannya pak," kata warganet.
"Aduh si bapak kok sadis amat bisa kena pasal tuh main hakim sendiri," timpal yang lainnya.
Pelaku Aksi Main Hakim Sendiri Bisa Dijerat Pasal 351 KUHP
Patut diingat, aksi main hakim sendiri bisa menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Bahkan menurut Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, pelaku aksi main hakim sendiri yang identik dengan tindak kekerasan fisik bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun apabila korban mengalami luka berat.
Bukan hanya itu, pelaku juga terancam berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.
Bila korban meninggal dunia, maka pelaku aksi main hakim sendiri juga dapat dijatuhi sanksi yang berlaku sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.