Suara.com - Tak lama lagi masyarakat seantero negeri akan menyambut tahun pesta demokrasi bertepatan dengan Pemilu sekaligus Pilpres 2024. Kini, sederet politisi dan tokoh masyarakat mempersiapkan dirinya sebagai Calon Presiden (Capres) untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024 mendatang.
Namun, terdapat ketentuan bagi para Capres yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan presiden.
Berikut syarat Capres 2024 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Persyaratan umum Capres 2024
Beberapa poin persyaratan umum Capres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, disyaratkan bagi Capres dan Cawapres untuk berusia minimal 40 tahun pada saat dirinya mencalonkan diri.
Tak lupa, seorang kandidat pasangan Capres dan wakilnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut juga mensyaratkan pendidikan yang telah ditempuh oleh seorang Capres dan wakilnya, yakni minimal telah memperoleh ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, seorang Capres dan Cawapres harus menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.
Baca Juga: Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?
Syarat lain mengatur bahwa seorang kandidat presiden dan wakilnya tak boleh memiliki riwayat kejahatan hingga dipidana 5 tahun penjara atau bahkan lebih. Selain itu, rekam jejak seorang Capres dan Cawapres harus diperhatikan terkait dengan bersih tidaknya mereka dari korupsi.