Terhitung mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Kemudian pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, Jawa Timur. Namun hasil olah forensik pada saat itu menunjukkan bahwa Marsinah tewas sejak sehari sebelumnya.
Jasadnya dipenuhi luka-luka dan hasil forensik juga menyatakan bahwa Marsinah sempat diperkosa sebelum kehilangan nyawa. Hingga saat ini, pelaku kekejaman pada Marsinah tidak pernah terungkap dan mendapat hukuman semestinya.
Kasus Marsinah Jangan Sampai Terjadi di Kasus Brigadir J
Ahmad Taufan Taufan mengatakan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terhadap kasus Brigadir J. Menurutnya, kepolisian tidak boleh bersandar pada keterangan para tersangka saja dan bukti-bukti yang minim.
"Konteksnya adalah saya menyoal kekhawatiran jika penyidikan dan penuntutan terlalu banyak bergantung kepada keterangan dibanding alat bukti pendukung lainnya," ujar Taufan.
Kontributor : Trias Rohmadoni